Bulan Rajab, adalah salah satu dari empat bulan haram dalam Islam, seringkali menjadi topik perdebatan, khususnya amalan sunnah di bulan rajab khususnya terkait praktik puasa. Dalam konteks Tarjih Muhammadiyah, pemahaman tentang puasa di bulan Rajab menarik untuk diulas, mengingat ada kecenderungan sebagian umat Islam yang menganggap bulan ini memiliki puasa khusus. Artikel ini akan menggali lebih dalam tentang anjuran puasa di bulan Rajab menurut Muhammadiyah, didukung oleh dalil dan pandangan ulama.
Adakah Waktu Khusus untuk Puasa Rajab?
Pertanyaan utama yang sering muncul adalah tentang waktu pelaksanaan puasa Rajab. Berbagai pendapat muncul, ada yang mengatakan di awal, tengah, atau akhir bulan. Namun, penting untuk meninjau dalil-dalil terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih tepat.
Salah satu hadits yang sering dikutip dalam konteks ini adalah dari Utsman bin Hakim al-Anshari:
عَنْ عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ
Utsman bin Hakim al-Anshari meriwayatkan dalam hadist, katanya: “Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair seputar puasa Rajab, yang waktu itu kami sedang berada di bulan Rajab”, maka jawabnya: “Aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan: Rasulullah ﷺ pernah berpuasa (Rajab) hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berbuka, tetapi beliaupun berbuka hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berpuasa.” (HR Muslim)
Hadits ini mengindikasikan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak secara khusus menganjurkan atau melarang puasa Rajab. Menurut Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim, tidak ada penekanan khusus tentang puasa di bulan Rajab. Sejalan dengan itu, Imam Abu Daud menyatakan bahwa anjuran puasa di bulan-bulan haram, termasuk Rajab, tidak secara spesifik mengkhususkan bulan Rajab.
Tidak Ada Tuntunan Khusus Puasa Rajab
Masalah kedua yang sering ditanyakan adalah berapa hari sebaiknya melaksanakan puasa di Rajab. Ada yang berpendapat tiga, tujuh, sepuluh hari, atau bahkan satu bulan penuh. Namun, menurut Fatwa Tarjih pada “Tanya Jawab Agama Jilid 2 Hal. 152”, anjuran memperbanyak puasa di Rajab tidak memiliki dalil khusus. Puasa tiga hari dalam bulan Rajab, misalnya, tidak dianggap sebagai anjuran khusus.
Dalil yang sering dikutip adalah tentang puasa Ayyamul Bidh, yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulannya, termasuk Rajab:
قاَلَ أَ بُوْ ذَ رٍّ اْ لغِفَّا رِى رَضِىَ ا اللهُ عَنْهُ: أَ مَرَ نَا رَ سُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ نَصُوْ مَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَا ثَةَ أَيَّا مٍ اْلبِيْضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَوَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ (رواه النسائ و صحه ابن حبن)
Rasulullah ﷺ. menyuruh kepada kita untuk melakukan puasa setiap bulan tiga hari putih (bulan bersinar cemerlang) yakni di hari tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau bersabda, puasa (tiga hari pada tiap bulan) itu seperti puasa setahun.” (HR. An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Mengutip dari website Tarjih.or.id mengenai fatwa tentang puasa di Bulan Rajab, hadits ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan, termasuk di Rajab, dianggap setara dengan puasa sepanjang tahun. Ini sesuai dengan ayat dalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 160:
مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَالِهَا
Artinya: Barangsiapa berbuat baik maka akan mendapat sepuluh kali kebaikan.
Kesimpulan Tentang Puasa Rajab
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, Muhammadiyah tidak mengkhususkan waktu dan ketentuan tertentu dalam melaksanakan puasa Rajab. Tidak ada dalil khusus yang menyebutkan waktu pelaksanaan puasa di bulan ini. Oleh karena itu, puasa Rajab dilakukan sama seperti puasa sunnah lainnya, seperti Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, atau puasa Dawud, tanpa adanya kekhususan terkait waktu dan tuntunan.
Dengan demikian, praktik puasa di bulan Rajab tidak diberikan penekanan khusus dalam pandangan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, dan pemahaman ini sejalan dengan sebagian besar dalil yang ada. Puasa Rajab, jika dilakukan, dianggap sebagai bagian dari amalan sunnah yang lebih luas, tanpa adanya ketentuan atau anjuran khusus yang terkait dengan bulan Rajab itu sendiri.