Klik Gambar 👆🏻 Selengkapnya

Hukum Puasa Rajab Menurut Pandangan Muhammadiyah

Puasa Rajab menjadi pertanyaan di kalangan warga Muhammadiyah dan perhatian umat Islam pada umumnya karena bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram (asyhurul hurum) yang dimuliakan dalam Islam. Bulan ini sering dikaitkan dengan anjuran memperbanyak ibadah, termasuk puasa. Namun, bagaimana Muhammadiyah memandang hukum puasa Rajab? Apakah terdapat keutamaan khusus dalam menjalankan puasa di bulan ini

Baca Juga: 1 Rajab 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Berikut Penjelasan Kalender Muhammadiyah

Tidak Ada Dalil Khusus Tentang Keutamaan Puasa Rajab

Setelah ditelaah secara mendalam, tidak ditemukan dalil yang secara spesifik menjelaskan keutamaan puasa di bulan Rajab dibandingkan bulan lainnya. Anjuran memperbanyak puasa di bulan ini hanyalah bagian dari semangat memperbanyak ibadah pada bulan-bulan haram secara umum, tanpa keutamaan yang dikhususkan untuk Rajab.

Pandangan Muhammadiyah ini mengacu pada prinsip bahwa ibadah harus dilandasi oleh dalil yang sahih dan jelas. Oleh karena itu, puasa di bulan Rajab dilakukan sebagai bagian dari amalan sunnah yang berlaku sepanjang tahun, tanpa menetapkannya sebagai ibadah dengan keutamaan khusus.

Puasa Ayyamul Bidh: Amalan Umum Sepanjang Tahun

Salah satu puasa sunnah yang dianjurkan di bulan Rajab adalah puasa ayyamul bidh, yaitu puasa tiga hari pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan hijriah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh An-Nasaiy dan disahihkan oleh Ibnu Hibban: “Berkata Abu Dzar Al-Ghiffary radhiyallahu ‘anhu, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari putih setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15. Beliau bersabda, ‘Puasa tiga hari ini seperti puasa setahun penuh.’‘” (HR. An-Nasaiy, disahihkan oleh Ibnu Hibban)

Dalam hadis ini, keutamaan puasa tiga hari setiap bulan dihitung setara dengan puasa setahun penuh. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Surat Al-An’am ayat 160: “Barangsiapa berbuat baik, maka baginya sepuluh kali lipat kebaikan.”

Dengan demikian, puasa tiga hari dihitung setara dengan tiga puluh hari, yang berarti seperti menjalankan puasa selama satu bulan. Jika dilakukan setiap bulan sepanjang tahun, maka hasilnya setara dengan puasa sepanjang tahun.

Bulan Rajab dalam Konteks Muhammadiyah

Dalam pandangan Muhammadiyah, bulan Rajab sebagai salah satu bulan haram memang memiliki keistimewaan tersendiri. Namun, keistimewaan ini tidak berarti terdapat ibadah khusus, seperti puasa, yang memiliki dalil spesifik untuk bulan Rajab. Muhammadiyah lebih menekankan pentingnya memanfaatkan bulan ini untuk memperbanyak ibadah secara umum, termasuk puasa sunnah.

Baca juga: 3 Jenis Puasa di Bulan Rajab Sesuai Sunnah yang Dianjurkan Muhammadiyah

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan Muhammadiyah, puasa Rajab menurut Muhammadiyah dilakukan sebagai bagian dari ibadah sunnah yang dianjurkan sepanjang tahun, seperti puasa ayyamul bidh, puasa sunnah Senin-Kamis atau puasa dawud. Tidak ada dalil yang secara khusus mengutamakan puasa di bulan Rajab dibandingkan bulan lainnya.

Rajab tetap menjadi bulan yang istimewa karena merupakan salah satu bulan haram, tetapi keutamaan puasa di bulan ini harus ditempatkan dalam konteks anjuran umum memperbanyak ibadah, bukan dalam bentuk ibadah yang dikhususkan.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Rajab: Pengertian, Dalil, Amalan Bulan Rajab

Dengan demikian, umat Islam yang ingin berpuasa di bulan Rajab dapat melakukannya dengan niat memperbanyak amalan sunnah dan meraih ridha Allah subhanahu wa ta’ala, tanpa menetapkan puasa Rajab sebagai ibadah dengan keutamaan khusus.


Referensi dan panduan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Adakah Tuntunan Puasa Bulan Rajab?” dalam Tanya Jawab Agama Jilid 2, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003.

Share:
Cropped Cropped Masjidmuhammadiyah.com .jpg

Redaksimu

Portal Media Masjid Muhammadiyah Berkemajuan