Puasa Ramadan adalah kewajiban utama bagi umat Islam. Namun, ada kalanya seseorang harus berbuka karena alasan tertentu, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lain yang diizinkan syariat. Ketika itu terjadi, seseorang diwajibkan mengganti puasa tersebut di hari lain. Namun, bagaimana jika utang puasa tersebut belum juga dibayarkan hingga melewati Ramadan berikutnya?
Dasar Kewajiban Mengganti Puasa
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menunjukkan bahwa ada keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, tetapi tetap diwajibkan menggantinya. Dalam hadis riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]
Ini menegaskan bahwa kewajiban mengganti puasa tidak dibatasi waktu tertentu, meskipun ulama menyarankan agar dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya.
Bagaimana Jika Terlewat Hingga Ramadan Berikutnya?
Jika utang puasa belum terbayar hingga melewati Ramadan berikutnya, kewajiban qadha (mengganti) tetap berlaku tanpa tambahan fidyah bagi orang yang tidak memiliki uzur. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa penggantiannya harus dilakukan segera.
Namun, jika seseorang lalai, ia dianjurkan untuk:
- Segera Mengqadha Puasa
Mengganti semua utang puasa yang tertinggal sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. - Memohon Ampunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Lakukan istigfar dan taubat nasuha atas kelalaian ini, dengan tekad kuat untuk tidak mengulanginya di masa depan.
Fidyah: Untuk Siapa dan Kapan Diperlukan?
Fidyah adalah pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa sama sekali, seperti orang tua renta, ibu hamil, atau ibu menyusui dengan kondisi tertentu. Hal ini merujuk pada pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang menyebutkan bahwa mereka cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa. Namun, untuk orang yang batal puasa karena sakit sementara atau haid, kewajibannya hanyalah mengganti puasa.
Hikmah dan Pengingat
Mengganti utang puasa bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk syukur atas kasih sayang Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang memberikan keleluasaan waktu. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan, selama hamba-Nya menjalankan tanggung jawab dengan kesungguhan.
Bagi umat Islam, menjaga kewajiban seperti mengganti utang puasa adalah bagian dari menjaga hubungan dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ini juga menjadi momen untuk introspeksi dan meningkatkan ketaatan dalam beribadah. Jangan biarkan kelalaian terus berlanjut, karena setiap kewajiban yang ditunaikan adalah bentuk iman yang akan mendekatkan diri kita kepada-Nya.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima amal ibadah kita dan memberikan kekuatan untuk menunaikan kewajiban dengan baik. Aamiin.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan, Bagaimana Menggantinya?”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, No. 22, 2010.
Baca Juga: Kapan Awal Puasa Muhammadiyah 2025? Ini Jadwal Resmi 1 Ramadhan dan Idul Fitri