Masalah uban sering dianggap mengganggu penampilan, terutama bagi mereka yang masih muda. Menyemir rambut menjadi salah satu solusi yang populer, termasuk di kalangan umat Islam di Indonesia. Namun, bagaimana hukum menyemir rambut dengan warna hitam menurut pandangan ulama, khususnya Muhammadiyah?
Pendapat Ulama Tentang Menyemir Rambut Warna Hitam
Para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait hukum menyemir rambut dengan warna hitam. Berikut adalah beberapa pendapat dari berbagai madzhab dan ulama:
- Mubah (Boleh)
Pendapat ini dianut oleh Madzhab Hanafi dan sebagian tabi’in seperti Abu Salamah, Nafi’, Ibnu Jubair, Musa bin Thalhah, dan Ibrahim an-Nakha’i. - Makruh (Dianjurkan Ditinggalkan)
Pandangan ini berasal dari satu pendapat dalam madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Namun, makruh ini berlaku khusus di luar konteks peperangan. - Haram (Tidak Diperbolehkan)
Ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali, termasuk Ishak dan Al-Hulaimi, menyatakan bahwa menyemir rambut warna hitam hukumnya haram bagi pria, tetapi dibolehkan bagi wanita.
Selain itu, ulama kontemporer seperti Al-Lajnah ad-Daimah, Syaikh Bin Baz, Syaikh Shalih al-Fauzan, dan Syaikh al-Utsaimin juga mengharamkan penggunaan warna hitam, tetapi membolehkan warna lain.
Pandangan Muhammadiyah
Menurut Dr. Syamsuddin, MA, Majelis Tarjih PW Muhammadiyah Jawa Timur memandang hukum menyemir rambut berdasarkan tujuan, konteks, dan dampak yang ditimbulkan. Beberapa prinsip fiqh yang digunakan sebagai rujukan meliputi:
- Hukum segala sesuatu tergantung pada tujuannya.
- Hukum asal mu’amalah adalah boleh.
- Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh.
- Bahaya harus dihilangkan.
Dengan memperhatikan ayat-ayat Al-Qur’an seperti QS. Al-A’raf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33, serta beberapa hadits, Muhammadiyah menyimpulkan hukum menyemir rambut sebagai berikut:
- Boleh Secara Umum
Menyemir rambut, kumis, atau jenggot hukumnya boleh jika dilakukan dalam batas kewajaran, seperti untuk berhias tanpa melibatkan niat negatif. - Haram Jika untuk Kesombongan atau Penipuan
Jika menyemir rambut dilakukan dengan tujuan menipu, seperti untuk menyembunyikan usia sebenarnya atau untuk kesombongan, maka hukumnya haram. - Haram Jika Menyerupai Kaum Negatif
Menyemir rambut dengan tujuan menyerupai suatu kaum yang identik dengan hal-hal negatif, seperti kebiasaan yang bertentangan dengan nilai Islam, juga haram. - Haram Jika Menggunakan Bahan yang Haram
Jika bahan pewarna yang digunakan haram, seperti mengandung najis atau zat yang dilarang, maka hukumnya juga haram.
Kesimpulan Muhammadiyah
Berdasarkan pertimbangan adat masyarakat Indonesia, yang tidak mengaitkan semir rambut hitam dengan identitas agama tertentu, Muhammadiyah tidak melarang menyemir rambut dengan warna hitam selama tidak menimbulkan dampak negatif atau mafsadat.
Namun, para guru, dosen, dan mubaligh dianjurkan berhati-hati agar tindakannya tidak memunculkan persepsi buruk di masyarakat, seperti dianggap tidak sesuai dengan etika profesi atau ajaran Islam.
Dengan demikian, menyemir rambut dengan warna hitam diperbolehkan menurut Muhammadiyah, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan tujuan yang baik.
Artikel ini disusun untuk memberikan pandangan hukum Islam terkait menyemir rambut berdasarkan perspektif Muhammadiyah dan ulama lainnya. Semoga bermanfaat.