Islam adalah agama yang memudahkan umatnya dalam beribadah, termasuk dalam pelaksanaan ibadah puasa ketika di ada udzur syari yang mebuat seseorang itu tidak bisa menjalankan Puasa di bulan Ramadhan. Pada artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang ketentuan qadha dan fidyah menurut pandangan Muhammadiyah. Qadha Fidyah, sebagai salah satu solusi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, memiliki peran penting dalam menjaga esensi puasa sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.
Pengertian Fidyah dan Qadla
Dalam konteks ibadah puasa, fidyah dan qadha merupakan dua mekanisme yang ditetapkan untuk mereka yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan. QS. Al Baqarah: 184 mengakomodasi keringanan ini sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT. Terdapat dua cara umum dalam menebus utang puasa: qadha (mengganti puasa) dan fidyah (pemberian kepada orang miskin).
Apa Itu Qadha ?
Qadha adalah mengganti hari-hari puasa Ramadan yang tidak dapat dijalankan, dilakukan di luar bulan Ramadan. Ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki potensi untuk berpuasa di masa yang akan datang. Contohnya termasuk:
- Gila yang disengaja
- Orang yang dalam perjalanan jauh
- Wanita yang mengalami haid atau nifas
- Wanita yang hamil khawatir akan kesehatan diri sendiri atau dirinya dan bayinya
- Individu yang sakit sementara, di mana diharapkan mereka akan sehat kembali.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah pemberian kepada orang miskin sebagai kompensasi atas hari-hari puasa yang tidak dapat dijalankan. Ini khusus bagi mereka yang berada dalam kondisi yang membuat mereka tidak mungkin berpuasa, baik saat ini maupun di masa yang akan datang, seperti:
- Lanjut usia yang lemah.
- Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan bayinya saja
- Orang dengan penyakit kronis atau kondisi kesehatan serius
Pelaksanaan Fidyah Menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki pandangan mengenai pelaksanaan fidyah. Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, fidyah dapat dilakukan dalam bentuk memberi makanan atau uang tunai kepada orang miskin. Penekanan diberikan pada aspek kebermanfaatan bagi penerima fidyah, yang sejalan dengan prinsip-prinsip kemudahan dalam Islam (QS. Al Anbiya: 107; Al Hajj: 78; Al Baqarah: 185).
Sasaran Pemberian Fidyah
Fidyah diarahkan kepada orang miskin, dengan fleksibilitas dalam pemberiannya, baik secara konsisten kepada satu orang atau berbeda-beda. Muhammadiyah menegaskan bahwa pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan setelah seseorang pasti tidak dapat menjalankan puasa.
Wujud Fidyah
Fidyah dapat berwujud makanan siap saji, bahan pangan seperti beras, atau uang tunai. Fatwa Tarjih Muhammadiyah mengakomodasi kebolehan pembayaran fidyah dengan uang, mengingat aspek likuiditas dan kepraktisan dalam pemberiannya.
Kebolehan Membayar Fidyah Dengan Uang Menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah memberikan panduan detil mengenai wujud fidyah yang bisa berupa makanan siap saji, bahan pangan seukuran satu mud, atau uang tunai senilai satu kali makan. Ini didasarkan pada interpretasi kata ‘tha’am’ (makanan) dalam QS. Al Baqarah: 184, yang memiliki makna ganda.
Penafsiran Fidyah dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa Tarjih Muhammadiyah, yang tertera dalam buku Tanya Jawab Agama, jilid 2: 126-128, menyediakan penjelasan mendalam tentang kata ‘tha’am’. Dalam fatwa ini, ‘tha’am’ diinterpretasikan dalam konteks bahasa, al-Quran, dan Hadis, sebagai makanan (baik mentah maupun matang) atau pemberian lain seperti uang yang bisa membantu kehidupan orang miskin.
Praktik Fidyah dengan Uang
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama, Fatwa Tarjih Muhammadiyah memperjelas kebolehan membayar fidyah dalam bentuk uang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kepraktisan dan likuiditas uang, yang memudahkan penerima fidyah dalam memanfaatkannya. Fatwa ini juga mencerminkan pemahaman bahwa esensi fidyah adalah membantu mereka yang membutuhkan, terlepas dari bentuknya.
Cara Pembayaran Fidyah
Fatwa Tarjih Muhammadiyah memberikan keleluasaan dalam pembayaran fidyah, baik sekaligus atau diecer setiap hari selama Ramadan. Tidak ada ketentuan teknis spesifik dalam al-Quran dan Hadis tentang cara pembayaran fidyah, sehingga Muhammadiyah memberikan panduan yang fleksibel.
Dari uraian tersebut, beberapa poin penting dapat diringkas:
- Pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa bisa dalam bentuk makanan, bahan pangan, atau uang.
- Fidyah dapat dibayarkan sekaligus atau setiap hari, dan tidak boleh dilakukan sebelum masuknya bulan Ramadan.
- Pembayaran fidyah dapat diberikan kepada satu orang miskin atau lebih.
Kesimpulan
Muhammadiyah, dengan pandangannya melui fatwa tarjih, memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa melalui konsep qadha dan fidyah. Pandangan ini tidak hanya sesuai dengan prinsip dasar Islam yang memberi rahmat kepada umatnya, tetapi juga menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang kondisi sosial dan ekonomi umat Islam saat ini. Dengan demikian, ketentuan fidyah ini membantu memastikan bahwa semua muslim, tanpa terkecuali, dapat merasakan keberkahan dan hikmah dari ibadah puasa Ramadan.