Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah mulia yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Dalam menjalankannya, diperlukan kehati-hatian agar tidak jatuh pada hukum batalnya puasa. Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah apakah seseorang masih boleh makan sahur setelah masuk waktu imsak.
Pengertian Imsak
Imsak berasal dari kata amsaka-yumsiku-imsaakan (أمسك – يمسك – إمساكا) yang berarti “menahan”. Dalam konteks puasa, seruan imsak biasanya dikumandangkan sekitar 10 menit sebelum adzan Subuh. Hal ini bertujuan sebagai peringatan agar umat Islam bersiap-siap untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa.
Namun, penting untuk dipahami bahwa waktu imsak hanyalah pengingat, bukan penanda dimulainya puasa. Awal puasa sebenarnya dimulai ketika fajar shadiq muncul, yang ditandai dengan adzan Subuh.
Hadits Tentang Waktu Sahur
Adanya kebiasaan imsak mungkin didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya kepada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Subuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (al-Qur’an).’ (HR Bukhari No. 1134 dan Muslim No. 1097).
Hadits ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu Subuh, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi:
Dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Subuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184).
Panduan Muhammadiyah Terkait Batas Waktu Sahur
Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa seseorang masih diperbolehkan makan dan minum hingga masuk waktu Subuh, yaitu saat adzan Subuh dikumandangkan. Fatwa ini didasarkan pada hadits berikut:
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ, وَعَائِشَةَ قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ, فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ”, وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لَا يُنَادِي, حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ, أَصْبَحْتَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي آخِرِهِ إِدْرَاجٌ
Sesungguhnya Bilal akan berazan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum berazan. Ibnu Ummi Maktum adalah laki-laki buta yang tidak akan berazan kecuali setelah ada yang berkata, ‘Telah masuk waktu Shubuh, telah masuk waktu Shubuh.’ (HR Bukhari dan Muslim).
Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa tanda imsak yang biasanya dikumandangkan bukanlah batas awal puasa. Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 3, disebutkan:
Jelas batas mulai imsak (menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa) ialah adzan Subuh, bukan waktu dibunyikannya tanda imsak.
Kesimpulan
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, waktu imsak hanyalah pengingat, bukan batas awal puasa. Selama adzan Subuh belum dikumandangkan, seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum. Namun, sangat dianjurkan untuk segera menyelesaikan sahur sebelum adzan Subuh agar lebih berhati-hati.
Dengan memahami hal ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan puasa dengan penuh kehati-hatian tanpa menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman terkait batas waktu imsak.
Merujuk kepada Panduan Tarjih Muhammadiyah di situs resmi tarjih mengenai Tanya Jawab Seputar Sahur.