Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Namun, terdapat situasi di mana seseorang tidak mampu melaksanakan puasa, seperti sudah karena sakit atau perjalanan jauh. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana cara membayarkan hutang puasa orangtua yang belum terlaksana, baik bagi yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Qadha Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup
Firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 184 menyatakan, “…barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”. Ayat ini menegaskan bahwa ketika orangtua kita tidak mampu berpuasa karena sakit atau perjalanan, mereka dapat mengganti puasa tersebut di hari lain, atau dengan membayar fidyah jika tidak mungkin melakukannya.
Menurut Buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 halaman 79 dan terbitan Suara Muhammadiyah Jilid 1 halaman 107 dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT) halaman 181, apabila orangtua masih hidup namun tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i (misalnya sering sakit), maka mereka diberikan keringanan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini berupa memberi makan kepada orang miskin, sebagai wujud kepatuhan dan empati terhadap sesama.
Qadha Puasa bagi Orangtua yang Telah Meninggal
Hadis dari Aisyah ra menyebutkan, “Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinya yang berpuasa untuknya” (Muttafaq Alaih). Ini menegaskan bahwa anak-anak berkewajiban mengganti puasa orangtua mereka yang telah meninggal.
Situasi berbeda terjadi ketika orangtua telah meninggal dunia sementara masih memiliki hutang puasa. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, Ibnu Abbas, dan lainnya, kewajiban puasa tersebut berpindah kepada ahli waris, yang dalam hal ini adalah anak-anaknya. Anak-anak yang menjadi wali diharuskan untuk mengqadha puasa tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap orangtua.
Cara Mengganti Puasa Orang Tua
Mengganti puasa orangtua bisa dilakukan dengan dua cara: mengqadha puasa atau membayar fidyah. Jika orangtua meninggalkan harta, harta tersebut harus digunakan untuk membayar fidyah sebelum dibagikan. Hal ini sesuai dengan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR al-Bukhari). Namun, jika tidak ada harta, maka anak-anak diharapkan secara moral mengqadha atau membayar fidyah tersebut.
Penggantian puasa orang tua dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mengqadha puasa atau membayar fidyah. Jika orangtua meninggalkan harta, maka sebaiknya digunakan terlebih dahulu untuk membayar fidyah. Namun, jika tidak ada harta warisan, anak-anak (sebagai ahli waris) dianjurkan untuk mengqadha puasa atau membayar fidyah tersebut.
Pentingnya Mengganti Hutang Puasa Orangtua
Mengganti hutang puasa orangtua bukan hanya merupakan kewajiban dalam syariat, tetapi juga bentuk penghormatan dan ihsan kepada orangtua. Hal ini menjadi penting karena dalam Islam, menghormati dan berbakti kepada orangtua merupakan salah satu ajaran yang sangat ditekankan.
Kesimpulan
Membayarkan hutang puasa orangtua adalah bagian penting dari ibadah dan tanggung jawab anak terhadap orangtuanya. Baik melalui qadha puasa atau pembayaran fidyah, tindakan ini tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga mengukir rasa bakti kepada orangtua. Kita sebagai umat Muslim harus memahami dan melaksanakan amalan ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Sumber Referensi: Suara Muhammadiyah No. 22, 2016.