Bayi tabung atau fertilisasi in vitro (IVF) merupakan salah satu teknologi reproduksi berbantu (assisted reproductive technology) yang dirancang untuk membantu pasangan suami istri dalam mengatasi masalah infertilitas. Teknologi ini telah memberikan harapan baru bagi pasangan yang sulit mendapatkan keturunan.
Namun, bagaimana hukum bayi tabung menurut pandangan Muhammadiyah? Artikel ini akan mengulas keputusan resmi Muhammadiyah mengenai bayi tabung berdasarkan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 53/KEP/I.0/B/2024.
Landasan Syariah dan Pendekatan Maqasid Syariah
Islam mengajarkan penghormatan terhadap hidup manusia, ilmu pengetahuan, dan perlindungan terhadap keturunan. Konsep ini termuat dalam maqasid syariah, yang meliputi perlindungan akal (hifz al-‘aql), perlindungan hidup (hifz an-nafs), dan perlindungan keturunan (hifz an-nasl). Teknologi reproduksi berbantu seperti bayi tabung dinilai selaras dengan maqasid syariah, selama prosesnya sesuai dengan ketentuan syariah.
Keputusan Muhammadiyah tentang Bayi Tabung
Menurut keputusan Tarjih Muhammadiyah, hukum bayi tabung adalah mubah (diperbolehkan) dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Benih (sperma dan ovum) berasal dari pasangan suami istri yang sah. Proses bayi tabung hanya boleh dilakukan menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah secara syariat Islam.
- Resipien adalah istri sah. Implantasi embrio hasil fertilisasi hanya boleh dilakukan pada rahim istri sah yang memiliki ovum tersebut.
- Anak hasil bayi tabung memiliki status anak sah. Anak yang lahir dari proses bayi tabung dengan memenuhi ketentuan di atas memiliki status hukum sebagai anak sah dari pasangan suami istri yang bersangkutan.
- Proses pelaksanaan tidak melanggar hukum Islam. Seluruh proses fertilisasi, implantasi, dan inseminasi buatan harus dilakukan oleh dokter yang kompeten dan tidak melanggar hukum agama Islam.
Dalil-dalil Syariah yang Mendukung
- Pentingnya pengembangan ilmu pengetahuan Islam mendorong umatnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan demi kemaslahatan manusia:
- ﴾ يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ﴿
“Niscaya Allah meninggikan orang-orang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS Al-Mujadalah: 11)
- ﴾ يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ﴿
- Penghormatan terhadap hidup manusia
- ﴾ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ﴿
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan jalan yang benar.” (QS Al-Isra: 17:33)
- ﴾ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ﴿
- Perlindungan terhadap keturunan
- ﴾ وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً ﴿
“Allah menjadikan untukmu pasangan dari dirimu sendiri dan menjadikan dari pasanganmu itu anak-anak dan cucu-cucu untukmu.” (QS An-Nahl: 16:72)
- ﴾ وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً ﴿
Kesimpulan
Muhammadiyah memandang bayi tabung sebagai teknologi yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam selama pelaksanaannya memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Keputusan ini menunjukkan bahwa Islam menghargai pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi umat manusia. Dengan penerapan yang sesuai syariat, teknologi bayi tabung dapat menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang menghadapi masalah infertilitas, tanpa melanggar nilai-nilai agama.
FAQ tentang Hukum Bayi Tabung Menurut Muhammadiyah
- Apakah bayi tabung diperbolehkan dalam Islam? Ya, bayi tabung diperbolehkan (mubah) dengan syarat benih berasal dari pasangan suami istri yang sah dan prosesnya sesuai syariat Islam.
- Bagaimana status anak hasil bayi tabung? Anak hasil bayi tabung memiliki status hukum sebagai anak sah dari pasangan suami istri yang bersangkutan.
- Apakah boleh menggunakan donor sperma atau ovum? Tidak, penggunaan donor sperma atau ovum dari pihak ketiga dilarang karena melanggar prinsip syariat.
Dengan demikian, teknologi bayi tabung dapat menjadi bagian dari ikhtiar dalam Islam, selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat yang telah ditetapkan.