KabarMu – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar halaqah bertajuk Status Halal-Haram Bumbu Masak Tradisional Jepang. Acara yang berlangsung di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Jumat, 24 Januari 2025 ini mengangkat isu kehalalan makanan, terutama yang berasal dari negeri non-Muslim seperti Jepang, dengan fokus pada penggunaan bumbu fermentasi tradisional dalam masakan.
Muhamad Rofiq Muzakkir, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid, menjadi salah satu narasumber utama dalam acara ini. Ia memaparkan prinsip-prinsip dasar kehalalan makanan dalam Islam dengan menyampaikan akronim yang mudah diingat, yaitu “ABCD IS haram.” Akronim ini memberikan panduan sederhana namun mendalam terkait jenis makanan dan bahan yang diharamkan dalam syariat Islam.
Penjelasan Akronim ABCD IS Haram
- A – Alcohol
Semua jenis alkohol (ethyl) yang memabukkan, termasuk zat-zat adiktif seperti narkotika, adalah haram. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW: “Segala yang memabukkan adalah haram.” Alkohol juga kerap digunakan dalam proses fermentasi makanan, sehingga memerlukan kehati-hatian dalam memastikan kehalalan produk makanan. - B – Blood
Darah yang mengalir atau membeku dilarang untuk dikonsumsi, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah (2:173): “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” - C – Carnivorous Animals
Hewan pemakan daging bertaring, seperti singa, serigala, dan anjing, serta burung pemangsa bercakar tajam seperti elang, dilarang berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. - D – Dead Meat (Bangkai)
Bangkai atau hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat Islam tidak boleh dikonsumsi. Dalam Surah Al-Ma’idah (5:3), Allah menyebutkan larangan ini dengan jelas, kecuali untuk bangkai ikan dan belalang yang telah dikecualikan melalui hadis. - I – Food Immolate unto Idols
Makanan yang dipersembahkan kepada berhala atau selain Allah juga dilarang. Hal ini tertuang dalam Surah Al-Maidah (5:3): “Dan (diharamkan) binatang yang disembelih bukan atas nama Allah.” - S – Swine
Daging babi dan seluruh produk turunannya, termasuk lemak dan gelatin yang berasal dari babi, diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah (2:173) dan Al-Maidah (5:3).
Pentingnya Ketakwaan dalam Konsumsi Makanan
Rofiq Muzakkir menekankan bahwa prinsip ketakwaan harus menjadi landasan dalam memilih makanan. Ketakwaan berarti menjauhi segala yang dilarang Allah dan menjalankan segala perintah-Nya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Taghābun (64:16): “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” Ia juga menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, seperti hidup di negara non-Muslim, umat Islam perlu memahami konsep darurat dalam fikih, namun tetap harus berusaha semaksimal mungkin untuk mematuhi syariat.
Selain itu, Rofiq menyoroti pentingnya literasi halal, terutama bagi umat Islam yang tinggal di negara-negara minoritas Muslim. Banyak produk yang tampak aman tetapi mengandung bahan yang diharamkan, seperti alkohol tersembunyi dalam bumbu masak atau penggunaan enzim hewani dalam fermentasi makanan. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk selalu teliti, termasuk membaca label produk dengan cermat.
Pendekatan Komprehensif Muhammadiyah
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, Hamim Ilyas, dalam pidato penutupnya menjelaskan bahwa setiap fatwa di Muhammadiyah tidak hanya didasarkan pada dalil-dalil syar’i tetapi juga melibatkan kajian interdisipliner. Halaqah ini, misalnya, mengundang pakar kesehatan, farmasi, dan teknologi pangan untuk memberikan perspektif yang menyeluruh. Diskusi ini juga membahas bagaimana negara-negara seperti Jepang menerapkan standar halal dalam industri makanan mereka.
Hamim menekankan bahwa Muhammadiyah berkomitmen memberikan panduan aplikatif bagi umat Islam di seluruh dunia, terutama mereka yang tinggal di negara-negara dengan mayoritas non-Muslim. Dengan panduan seperti akronim “ABCD IS haram,” diharapkan umat Islam dapat lebih mudah memahami dan menjalankan prinsip-prinsip kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.
Harapan dari Halaqah
Halaqah ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta, termasuk mahasiswa, ulama, dan perwakilan lembaga halal. Para peserta mengapresiasi langkah Muhammadiyah yang terus memperkuat pemahaman umat mengenai halal-haram makanan. Acara ini juga memberikan ruang diskusi interaktif, di mana peserta dapat langsung bertanya kepada para narasumber terkait kasus-kasus spesifik.
Di akhir acara, para peserta menyepakati pentingnya memperluas sosialisasi tentang prinsip “ABCD IS haram” kepada masyarakat luas. Dengan panduan ini, umat Islam diharapkan dapat menjaga ketakwaan sekaligus menghadapi tantangan globalisasi dengan bijak.
Halaqah ini menegaskan bahwa memastikan kehalalan makanan bukan hanya soal fikih, tetapi juga tentang ketakwaan dan tanggung jawab sebagai seorang Muslim. Prinsip ini harus terus diterapkan di mana pun umat Islam berada, baik di negara mayoritas maupun minoritas Muslim.