TarjihMu – Onani atau masturbasi adalah perbuatan mengeluarkan mani atau sperma tanpa melalui hubungan persetubuhan, baik dengan menggunakan tangan maupun cara lainnya. Dalam kitab-kitab fikih, onani sering dijelaskan sebagai tindakan mengeluarkan mani secara sengaja, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan tangan istri atau budak perempuan. Berikut adalah pandangan para ulama terkait hukum onani, yang menjadi rujukan Muhammadiyah:
Pandangan Para Ulama Mengenai Hukum Onani
- Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah
Mayoritas ulama dari ketiga mazhab ini mengharamkan onani. Mereka berdalil pada firman Allah:“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7)
Tindakan onani dianggap melampaui batas yang telah ditetapkan Allah.
- Ulama Hanafiyah
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hukum onani bergantung pada situasi:- Haram jika dilakukan untuk memancing nafsu atau tanpa alasan syar’i.
- Wajib jika dilakukan untuk menghindari zina, berdasarkan kaidah fikih: “Mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat.”
- Mubah dalam keadaan mendesak untuk mencari kestabilan diri ketika tidak memiliki istri atau budak perempuan.
- Ulama Hanabilah
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa onani hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat, seperti:- Takut terjebak zina.
- Memiliki gangguan kesehatan yang mengancam akibat syahwat yang tidak tersalurkan.
- Pendapat Sahabat dan Ulama Lainnya
- Abdullah bin Abbas dan al-Hasan al-Basri membolehkan onani.
- Abdullah bin Umar dan Atha’ memakruhkannya.
- Ibnu Hazm menyatakan bahwa onani makruh tetapi tidak berdosa, sebab tindakan menyentuh kemaluan sendiri tidaklah haram.
Ibnu Hazm mengacu pada firman Allah: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 29), yang tidak secara eksplisit mengharamkan onani.
Pandangan Muhammadiyah Mengenai Hukum Onani
Berdasarkan berbagai pendapat ulama, Muhammadiyah memandang bahwa hukum onani adalah makruh karena tindakan tersebut tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti terpisahnya pasangan suami-istri atau keadaan darurat lainnya, onani dapat dibolehkan. Meski demikian, perbuatan ini tidak boleh menjadi kebiasaan rutin karena dapat mendekati zina sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Selain itu, kebiasaan onani yang berlebihan juga dapat berdampak negatif pada kesehatan jasmani dan rohani. Secara medis, terlalu sering onani dapat merusak sistem saraf, melemahkan potensi kelamin, dan mengganggu kesehatan mental.
Cara Menghindari Onani Menurut Islam
- Menyibukkan Diri dengan Aktivitas Positif
Fokus pada kegiatan yang bermanfaat untuk mengalihkan pikiran dari godaan syahwat. - Menjauhi Hal-Hal yang Memicu Syahwat
Hindari bacaan, film, atau media yang berbau pornografi. - Menikah Jika Mampu
Bagi yang belum mampu menikah, dianjurkan untuk berpuasa, sebagaimana sabda Rasulullah saw. - Berdoa dan Mendekatkan Diri kepada Allah
Perbanyak doa agar diberi kekuatan untuk menjauhi perbuatan maksiat.
Kesimpulan
Hukum onani menurut Muhammadiyah cenderung bersifat makruh. Perbuatan ini tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara syar’i. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kemaluan dan menjauhkan diri dari segala bentuk perbuatan yang mendekati zina. Sebagai solusi, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kesucian diri, memperbanyak ibadah, dan menikah jika mampu.
FAQ: Hukum Onani dan Masturbasi Menurut Muhammadiyah
- Apa itu onani menurut Islam?
Onani adalah tindakan mengeluarkan mani tanpa melalui hubungan persetubuhan, baik dilakukan sendiri maupun dengan cara lain. - Apa hukum onani menurut Muhammadiyah?
Muhammadiyah memandang bahwa onani hukumnya makruh. Dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghindari zina, onani dapat dibolehkan. - Apakah onani berdosa?
Onani dianggap tidak pantas dan tidak etis. Dalam kondisi tertentu, perbuatan ini tidak berdosa, tetapi tetap tidak dianjurkan untuk menjadi kebiasaan. - Bagaimana cara menghindari onani?
Cara terbaik adalah menyibukkan diri dengan kegiatan positif, menjauhi media pornografi, berpuasa, dan mendekatkan diri kepada Allah. - Apakah ada dampak kesehatan dari onani?
Terlalu sering onani dapat merusak sistem saraf, melemahkan potensi kelamin, dan mengganggu kesehatan mental.
Referensi: Tanya Jawab Agama Islam Majalah SM No 14 Tahun 2010