Tutup Iklan Kunjungi!

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Muhammadiyah

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim

TarjihMu – Mendekati perayaan Natal, sering muncul pertanyaan di kalangan warga Muhammadiyah dan umat Muslim pada umumnya tentang hukum mengucapkan selamat Natal. Untuk memberikan panduan yang jelas, Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam Jawab Agama Jilid 2, Suara Muhammadiyah, Cet. VI 2003 sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah memberikan fatwa terkait perayaan Natal bersama. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif fatwa tersebut dengan fokus pada aspek hukum mengucapkan selamat Natal bagi Muslim menurut pandangan Muhammadiyah.

Interaksi dengan Umat Agama Lain

Fatwa MUI menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk berinteraksi, bekerja sama, dan bergaul dengan umat dari agama lain dalam konteks kehidupan dunia. Hal ini didukung oleh ayat-ayat dalam Al-Qur’an seperti Al Hujurat ayat 13, Lukman ayat 15, dan Al Mumtahanah ayat 8, yang mendorong umat Islam untuk hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati.

Batasan dalam Beragama

Namun, terdapat batasan tegas dalam mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama lain. Umat Islam tidak boleh mengadopsi atau mengikuti praktik ibadah dari agama lain, sesuai dengan surat Al Kafirun ayat 1-6 dan surat Al Baqarah ayat 42. Ini berarti bahwa umat Islam harus menjaga keutuhan aqidah mereka dan tidak terlibat dalam praktik ibadah agama lain.

Pengakuan Terhadap Nabi Isa Al Masih

Islam mengakui Nabi Isa Al Masih sebagai seorang nabi dan rasul, sesuai dengan ajaran dalam Q.S Maryam ayat 30-32, Q.S Al Maidah ayat 75 dan QS. Al Baqarah ayat 285 . Namun, ajaran Islam secara tegas menyatakan bahwa Allah adalah satu dan tidak memiliki anak, seperti yang ditegaskan dalam Q.S Al Ikhlash ayat 1-4, Q.S Al Maidah ayat 72-73 dan Q.S At Taubah ayat 30

Kesimpulan Pertimbangan MUI

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, MUI menyimpulkan:

a. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan mengormati Nabi Isa alaihissalam, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

b. Mengikuti upacara Natal bagi umat Islam dinyatakan hukumnya haram.

c. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu wa ta’ala, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Hukum Mengikuti Perayaan Natal

Berdasarkan fatwa MUI di atas, mengikuti upacara Natal bagi umat Islam dinyatakan haram. Ini mencakup kegiatan yang secara langsung terkait dengan perayaan agama lain, yang bisa menimbulkan syubhat (keraguan) dan melanggar larangan dalam Islam. Keputusan ini diambil untuk menjaga umat Islam dari praktik yang bisa mengaburkan garis aqidah mereka.

Mengucapkan Selamat Natal

Mengenai spesifik mengucapkan “Selamat Hari Natal”, fatwa MUI menyarankan umat Islam untuk tidak melakukan hal tersebut. Umat Islam diajarkan untuk menghindari hal-hal yang syubhat (meragukan) dan larangan Allah Ta’ala. Hal ini berdasar pada Hadis riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa halal dan haram itu jelas, dan di antaranya terdapat masalah syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Qaidah fiqhiyyah “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.

Dengan demikian, mengucapkan “Selamat Hari Natal” bagi umat Islam, sesuai dengan fatwa point “c”, adalah sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, guna menjaga kemurnian aqidah dan menghindari keraguan dalam praktik keagamaan.

Fatwa MUI tentang hukum mengucapkan selamat Natal bagi Muslim mencerminkan upaya menjaga kesucian aqidah dan praktik ibadah dalam Islam. Meskipun Islam mengajarkan toleransi dan kerjasama dengan umat beragama lain dalam hal dunia, umat Islam diingatkan untuk mempertahankan kejelasan dalam hal aqidah dan ibadah. Tindakan seperti mengucapkan selamat Natal, yang mungkin tampak sebagai bentuk sopan santun atau toleransi, dianjurkan untuk dihindari demi menjaga keutuhan aqidah dan menghindari keraguan dalam praktik keagamaan.

Pandangan Tarjih Muhammadiyah Terkini

Dalam memahami pendapat hukum selamat Natal, warga Muhammadiyah perlu merujuk pada berbagai panduan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih. Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa yang menyarankan untuk tidak mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristen.

Sementara dalam Fatwa Tarjih pernyataan di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 menawarkan perspektif yang sedikit berbeda, dimana disebutkan bahwa membantu atasan di kantor dalam perayaan Natal, seperti penyediaan kursi atau ornament, adalah boleh. Ini mengindikasikan bahwa dalam konteks muamalah atau interaksi sosial, tindakan terkait perayaan Natal dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Hukum mengucapkan selamat Natal tergantung pada konteks sosial dan lingkungan. Dalam kondisi minoritas, di mana tidak mengucapkan selamat Natal dapat menimbulkan masalah, boleh melakukan hal tersebut sebagai bentuk toleransi. Sebaliknya, dalam lingkungan di mana hubungan baik telah terjalin dengan non-Muslim tanpa perlu mengucapkan selamat Natal, maka menghindarinya adalah pilihan yang lebih tepat.

Pendekatan ini juga dikenal sebagai al-jam`u wat taufiq, yang berarti mencari kompromi atau titik tengah. Dalam situasi minoritas di mana toleransi sangat penting untuk menjaga keharmonisan, mengucapkan selamat hari Natal dapat dianggap boleh. Namun, dalam situasi yang tidak memerlukan toleransi ekstra, karena hubungan harmonis telah terbentuk, lebih baik untuk menghindari mengucapkan selamat Natal.

Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pendekatan terhadap interaksi sosial dan keagamaan sangat bergantung pada konteks dan situasi. Kita harus selalu berusaha menjaga kemurnian aqidah serta memahami dan menghormati perbedaan, sambil menjaga keharmonisan dalam masyarakat kita.

Sumber Referensi:

  • https://fatwatarjih.or.id/hukum-mengucapkan-selamat-natal/
  • Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dalam Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama Jilid 2, Suara Muhammadiyah, Cet. VI 2003, halaman 209-210
  • https://muhammadiyah.or.id/hukum-mengucapkan-selamat-hari-natal-kepada-umat-kristen/
Share:
Cropped Cropped Masjidmuhammadiyah.com .jpg

Redaksimu

Portal Media Masjid Muhammadiyah Berkemajuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *