Bekam Menurut Pandangan Muhammadiyah

Bekam Menurut Pandangan Muhammadiyah

Bekam, sebuah teknik pengobatan yang dikenal sejak ribuan tahun lalu, kini semakin populer di tengah masyarakat. Metode tradisional ini telah menjadi alternatif bagi banyak orang untuk menjaga kesehatan dan mengatasi berbagai keluhan penyakit. Apa itu bekam dan apa hukumnya dalam islam?

Pengertian Bekam

Bekam dalam bahasa Arab disebut ḥijāmah. Secara etimologi, ḥijāmah berasal dari kata ḥajama yang berarti menyedot, seperti dalam kalimat ḥajamash-shabiyyu sadya ummihi yang berarti “anak menghisap susu ibunya.” Dengan demikian, ḥijāmah bermakna menyedot sejumlah darah dari tempat tertentu dengan tujuan mengobati organ tubuh atau penyakit tertentu.

Bekam Menurut Muhammadiyah

Secara istilah, bekam adalah teknik pengobatan berdasarkan tradisi (sunah) Rasulullah saw yang telah dipraktikkan sejak zaman dahulu. Saat ini, metode ini telah dimodernisasi dengan menggunakan alat yang lebih praktis dan efektif. Bekam merupakan proses membuang darah kotor (toksin) dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Proses ini dikenal sebagai metode detoksifikasi yang bermanfaat dan tanpa efek samping.

Jenis-Jenis Bekam

Pada awalnya, bekam hanya dikenal dalam dua bentuk, yaitu:

  1. Bekam Basah: Proses membuang darah kotor dengan sayatan kecil pada kulit.
  2. Bekam Kering: Hanya menggunakan alat sedot tanpa sayatan untuk mengeluarkan darah.

Seiring perkembangan teknologi, terdapat pula:

  • Bekam Seluncur: Sebagai pengganti kerokan, dilakukan dengan menggeser alat di kulit.
  • Bekam Tarik: Menghilangkan rasa nyeri dengan menarik gelas kaca di area tertentu hingga kulit kemerahan.

Hadis Nabi Tentang Bekam

Bekam memiliki landasan dari beberapa hadis Nabi saw, antara lain:

  1. Hadis dari Humaid: Rasulullah saw bersabda: “Sebaik-baik obat yang kamu gunakan untuk berobat adalah berbekam, atau berbekam adalah obat yang paling baik bagimu” ([H.R. Muslim]).
  2. Hadis dari Ibnu ‘Abbas: Nabi saw bersabda, “Orang yang paling bermanfaat adalah tukang bekam karena ia mengeluarkan darah kotor, meringankan otot kaku, dan mempertajam pandangan” ([H.R. at-Tirmidzi]).
  3. Hadis lainnya: Nabi saw bersabda, “Kesembuhan itu berada pada tiga hal: sayatan alat bekam, minum madu, atau sundutan dengan api. Aku melarang umatku berobat dengan sundutan api” ([H.R. al-Bukhari]).

Pandangan Muhammadiyah Tentang Bekam

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa bekam adalah perkara mubah (boleh dilakukan). Manfaat yang terkandung dalam bekam bersifat duniawi, yaitu untuk kesembuhan, sehingga tidak tergolong sebagai ibadah. Namun, jika dilakukan dengan niat baik, bekam dapat bernilai pahala.

Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa bekam tidak membatalkan puasa, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Dalam Munas Tarjih XXVI di Padang, 2003, diputuskan bahwa pengobatan alternatif seperti bekam dapat diterima jika memenuhi syarat berikut:

Syarat Pengobat/Pelaku Pengobatan:

  1. Memiliki pengetahuan dan keahlian.
  2. Berakhlak mulia dan tidak merusak akidah.

Syarat Obat/Alat Pengobatan:

  1. Tidak bertentangan dengan syariah.
  2. Tidak mengandung unsur yang membahayakan.

Syarat Teknik Pengobatan:

  1. Tidak mengandung syirik, bid’ah, atau khurafat.
  2. Tidak membahayakan.
  3. Tidak melibatkan jin atau makhluk halus lainnya.

Manfaat Bekam

Bekam memiliki manfaat yang telah diakui, baik dalam hadis Nabi maupun penelitian modern. Beberapa manfaat yang disebutkan adalah:

  1. Mengatasi gangguan darah seperti anemia.
  2. Meredakan penyakit rematik.
  3. Mengatasi masalah kulit seperti eksim dan jerawat.
  4. Membantu tekanan darah tinggi.
  5. Meredakan migrain dan kecemasan.
  6. Membantu kelancaran sirkulasi darah.

Namun, beberapa kelompok sebaiknya menghindari bekam, seperti wanita hamil, orang dengan kondisi kanker metastatik, atau yang menggunakan obat pengencer darah.

Tips Aman Sebelum Berbekam

  1. Pastikan tempat terapi terpercaya dan terjamin keamanannya.
  2. Terapis harus profesional dan bersertifikat.
  3. Alat-alat yang digunakan harus steril untuk menghindari risiko penularan penyakit.

Kesimpulan

Bekam menurut Muhammadiyah adalah pengobatan alternatif yang diperbolehkan dan memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Meski demikian, terapi ini harus dilakukan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan agar aman dan sesuai syariah.


FAQ tentang Bekam Menurut Muhammadiyah

1. Apakah bekam termasuk ibadah?
Bekam bukan termasuk ibadah, tetapi merupakan perkara mubah yang manfaatnya bersifat duniawi. Dengan niat baik, bekam dapat bernilai pahala.

2. Apakah bekam membatalkan puasa?
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, bekam tidak membatalkan puasa.

3. Apa saja manfaat bekam?
Bekam dapat membantu mengatasi gangguan darah, rematik, migrain, tekanan darah tinggi, dan masalah kulit.

4. Siapa yang sebaiknya tidak melakukan bekam?
Wanita hamil, penderita kanker metastatik, pengguna obat pengencer darah, dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu disarankan untuk menghindari bekam.

5. Apa syarat bekam menurut Muhammadiyah?
Bekam harus dilakukan oleh terapis yang berpengetahuan, menggunakan alat yang steril, dan sesuai prinsip pengobatan Islami.

Referensi: Rubrik Tanya Jawab Agama, Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majalah SM No 24 Tahun 2021.

 

Share: