Shalat Jumat memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam, dan banyak umat Muslim yang bertanya-tanya tentang shalat sunnah qabliyah Jumat. Apakah ada tuntunan khusus untuk melaksanakannya? Artikel ini akan mengupas tuntas topik ini berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah dan beberapa hadis nabi.
Pengertian Shalat Sunnah Qabliyah
Shalat sunnah qabliyah merupakan salah satu jenis shalat sunnah dalam Islam yang dikerjakan sebelum melaksanakan shalat wajib. Kata “qabliyah” berasal dari bahasa Arab, yang berarti “sebelum”. Oleh karena itu, shalat sunnah qabliyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat fardhu atau shalat wajib. Adakah tuntunan untuk shalat qabliyah setelah adzan Jumat?
Hadis dan Petunjuk
Salah satu hadis yang menjadi rujukan adalah dari Abu Ayyub al-Anshari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa mandi pada hari Jumat, memakai wangi-wangian, dan pakaian terbaik, lalu melaksanakan shalat sesuai kemampuan, adalah amalan yang dapat menjadi kafarat (pembebas dosa) hingga Jumat berikutnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi, serta disebutkan dalam Majma’uz-Zawaid.
Dalam hadis disebutkan,
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.
“Dari Abu Ayyub al-Anshari [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam sejak ia datang sampai ia berdiri shalat, maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum’at hari itu & Jum’at yang lain.” [HR. Ahmad]
Dalam Shahih Muslim, hadis dari Abu Hurairah juga menyatakan bahwa mandi, mendatangi shalat Jumat, dan mengerjakan shalat sunnah semampunya, serta mendengarkan khutbah imam hingga selesai, akan menghapus dosa hingga Jumat berikutnya ditambah tiga hari.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad ﷺ beliau bersabda: “Barangsiapa yang mandi & mendatangi shalat Jum’at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai, lalu ia mengerjakan shalat Jum’at bersamanya, maka dosa-dosanya yang terdapat di antara Jum’at itu & Jum’at yang berikutnya dan ditambah tiga hari pasti diampuni.” (HR. Muslim)
Kesimpulan
Berdasarkan hadis dan putusan tarjih, shalat qabliyah Jumat tidak memiliki tuntunan khusus. Namun, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah sesuai kemampuan mereka sebelum adzan Jumat. Ini merupakan bentuk penghormatan dan persiapan diri untuk menunaikan shalat Jumat yang merupakan ibadah wajib bagi kaum Muslimin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber:
– https://fatwatarjih.or.id/adakah-shalat-sunnah-qabliyah-jumat/
– Majalah Suara Muhammadiyah