Klik Gambar 👆🏻 Selengkapnya

Hukum Parfum Beralkohol Menurut Muhammadiyah

TarjihMu – Masalah penggunaan parfum yang mengandung alkohol merupakan salah satu persoalan yang diperselisihkan di kalangan ulama. Perbedaan ini muncul dari pemahaman yang berbeda tentang status najis atau tidaknya alkohol. Dalam praktiknya, alkohol banyak digunakan dalam berbagai industri, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan parfum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang jelas mengenai hukum penggunaan parfum beralkohol menurut pandangan Islam, khususnya Muhammadiyah.

Hukum Parfum Beralkohol Dalam Islam

Dasar Pertimbangan Hukum

Beberapa ayat Al-Qur’an menjadi rujukan utama dalam membahas hukum ini:

  1. Surat Al-Maidah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
  2. Surat Al-Baqarah ayat 219: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'”

Selain itu, beberapa hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menegaskan bahwa:

  • Semua yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram. (H.R. Muslim)
  • Sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah besar memabukkan, maka sedikitnya pun haram. (H.R. Abu Dawud)

Pandangan Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan penjelasan terkait status alkohol dan penggunaannya, termasuk dalam parfum:

  1. Definisi Alkohol
    • Alkohol (etanol) adalah senyawa organik dengan gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.
    • Alkohol yang digunakan dalam parfum biasanya merupakan hasil sintesis kimia atau fermentasi non-khamr.
  2. Status Alkohol
    • Alkohol yang berasal dari khamr dianggap najis.
    • Alkohol non-khamr, baik yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi maupun fermentasi non-khamr, tidak dianggap najis.
  3. Hukum Penggunaan Parfum Beralkohol
    • Parfum yang mengandung alkohol non-khamr adalah suci dan boleh digunakan, selama tidak ada campuran zat najis lain.
    • Parfum yang mengandung alkohol dari khamr hukumnya haram karena sumber alkoholnya.

Kegunaan Alkohol dalam Parfum

Alkohol memiliki peran penting dalam industri parfum, yaitu:

  • Sebagai pelarut bahan aroma untuk menghasilkan wangi yang lebih tahan lama.
  • Sebagai antiseptik ringan yang membantu menjaga kebersihan parfum.

Dalam hal ini, alkohol yang digunakan pada parfum biasanya adalah etanol murni yang tidak memabukkan dan tidak berasal dari khamr. Oleh karena itu, menurut Muhammadiyah, penggunaannya adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak membahayakan secara medis.

Kesimpulan

Penggunaan parfum beralkohol diperbolehkan menurut Muhammadiyah dengan syarat alkohol yang digunakan tidak berasal dari khamr dan tidak membahayakan secara medis. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariat yang mengutamakan kemaslahatan dan kehati-hatian. Umat Islam dianjurkan untuk lebih cermat dalam memilih produk parfum, memastikan bahwa bahan yang digunakan berasal dari sumber yang halal dan tidak najis.


Sumber Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. “Hukum Alkohol pada Parfum, Antiseptik, Hand Sanitizer, dan Sejenisnya.” Dalam Majalah Suara Muhammadiyah, No. 20, 2015.

Share:
Cropped Cropped Masjidmuhammadiyah.com .jpg

Redaksimu

Portal Media Masjid Muhammadiyah Berkemajuan