MasjidMu – Islam, melalui QS. At-Taubah ayat 18, menekankan pentingnya memakmurkan masjid. Hal ini tidak hanya terbatas pada pelaksanaan ibadah, seperti sholat dan membaca al-Qur’an, tetapi juga mencakup kegiatan pendidikan, sosial, dan pemeliharaan keindahan serta kebersihan masjid. Salah satu aspek yang sering menjadi perdebatan adalah pemasangan lambang organisasi Islam, seperti Muhammadiyah, di masjid.
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki pandangan yang menarik terkait hal ini. Muhammadiyah tidak secara eksplisit menganjurkan atau melarang pemasangan lambang atau logonya di masjid. Namun, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan.
Pertama, jika masjid didirikan sepenuhnya dengan dana dari warga Muhammadiyah, pemasangan lambang dianggap dapat diterima. Namun, jika pendanaannya berasal juga dari non-warga Muhammadiyah, harus ada musyawarah dan pertimbangan matang terkait manfaat dan kerugian dari pemasangan lambang tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kemakmuran masjid dan kenyamanan bagi semua jamaah.
Kedua, niat dalam membangun masjid harus ikhlas karena Allah dan diharapkan masjid tersebut terbuka untuk seluruh umat Islam, baik dari Muhammadiyah maupun non-Muhammadiyah. Jika pemasangan lambang dianggap tidak mengurangi fungsi masjid atau menghalangi jumlah jamaah, maka pemasangan tersebut dianggap dapat diterima. Namun, jika berakibat negatif, seperti memicu perpecahan atau mengurangi jumlah jamaah, maka sebaiknya tidak dilakukan.
Masjid dalam Islam bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat komunitas dan pendidikan. Oleh karena itu, setiap keputusan, termasuk pemasangan lambang organisasi, harus mempertimbangkan dampaknya terhadap fungsi masjid tersebut. Hal ini sejalan dengan hadis riwayat Ahmad dan lain-lain yang menyatakan bahwa akan tiba masa di mana orang berbangga dengan masjidnya, tetapi tidak memakmurkannya.
Dengan demikian, pemasangan lambang Muhammadiyah di masjid merupakan isu yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Keputusan harus didasarkan pada prinsip-prinsip Islam tentang memakmurkan masjid dan menjaga persatuan umat. Setiap keputusan harus diambil dengan musyawarah dan mempertimbangkan kepentingan umat Islam secara keseluruhan, bukan hanya kelompok tertentu.
Sumber Rujukan:
https://fatwatarjih.or.id/memasang-lambang-muhammadiyah-di-masjid/