Puasa tiga hari setiap bulan atau dikenal dengan istilah puasa ayyamul bidh merupakan salah satu bentuk puasa sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Dalam ajaran Muhammadiyah, ibadah ini memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW dan menjadi salah satu amalan yang secara konsisten dikerjakan oleh beliau.
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Keutamaan melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan (ayyamul bidh) disamakan dengan melaksanakan puasa sepanjang tahun. Hal ini dijelaskan oleh Muchammad Ichsan, anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Menurutnya, satu kebaikan dinilai senilai dengan sepuluh kebaikan, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut: “Puasa tiga hari tiap bulan adalah puasa sepanjang masa” (HR. Ibnu Khuzaimah)
“Allah Swt biasa melipatkangandakan suatu amalan sehingga kalau kita berpuasa tiga hari seperti dikali sepuluh jadi seolah-olah kita berpuasa selama 30 hari. Kalau setiap bulan konsisten, berarti sepanjang tahun kita seperti berpuasa,” terang Ichsan dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (06/10).
Ichsan juga menegaskan bahwa puasa ini termasuk puasa tathawwu (puasa sunah) yang rutin dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Bahkan, beliau mewasiatkan puasa ini kepada beberapa sahabat seperti Abu Hurairah, Abu al-Darda, Abu Dzar, dan ‘Abdullah bin Umar. “Kekasihku (Rasulullah) SAW. telah mewasiatkan kepadaku tiga hal, (yaitu) puasa tiga hari tiap bulan, salat dua rakaat duha, dan supaya aku mengerjakan salat witir sebelum aku tidur.” (HR. al-Bukhari)
Ichsan menjelaskan bahwa meskipun redaksi hadis tersebut merupakan wasiat Rasulullah kepada Abu Hurairah, namun isi wasiat ini berlaku umum bagi seluruh umat Islam.
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Lengkap Tahun 1447 Hijriah Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh
Dalam penjelasannya, Ichsan, yang juga merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, menguraikan bahwa pelaksanaan puasa ayyamul bidh tidak terbatas hanya pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah, meskipun tanggal tersebut merupakan waktu yang umum dipahami umat Islam karena bertepatan dengan fase purnama bulan (bulan terang).
Namun, berdasarkan sejumlah hadis, ternyata terdapat berbagai varian waktu pelaksanaan puasa tiga hari dalam sebulan. Ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dalam syariat agar umat Islam lebih fleksibel dalam mengamalkannya.
Berikut enam variasi waktu pelaksanaan puasa ayyamul bidh yang disebutkan Ichsan:
-
Berturut-turut pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Kamariah (HR. Turmudzi)
-
Hari Senin pekan pertama, hari Kamis, lalu hari Senin pekan berikutnya (HR. Abu Dawud)
-
Hari Senin pertama awal bulan dan dua hari Kamis (HR. Nasa’i)
-
Hari Senin dan Kamis di pekan pertama dan satu hari apa saja (HR. Abu Dawud)
-
Tanggal 1, 2 dan 3 di awal bulan (HR. Abu Dawud)
-
Tiga hari dalam sebulan tanpa ditentukan hari tertentu, bisa berturut-turut atau tidak (HR. Abu Dawud)
“Mau tanggal berapa pun kita melaksanakan puasa ayyamul bidh itu boleh. Ini pilihan. Yang jelas harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan. Jadi, kita dapat mengetahui bahwa Nabi Saw menganjurkan untuk melaksanakan puasa sunah ini,” tegas Ichsan.
Dengan begitu, umat Islam tidak perlu terpaku pada tanggal tertentu untuk menjalankan puasa tiga hari setiap bulan. Yang terpenting adalah konsistensi dan niat untuk mengikuti sunnah Nabi SAW demi meraih keutamaan yang besar.