Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. SEB ini bernomor 2 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 400.1/320/SJ.
Dalam edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 20 Januari 2024 tersebut, diputuskan bahwa sekolah tidak akan diliburkan selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Libur hanya berlaku di awal Ramadan, yakni pada tanggal 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Pembelajaran Mandiri di Awal Ramadan
SEB tersebut mengatur bahwa pada tanggal-tanggal libur tersebut, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan, tetapi secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” demikian bunyi SEB tersebut.
Pembelajaran di Sekolah dan Kegiatan Religi
Setelah periode libur awal Ramadan, proses belajar mengajar akan dilanjutkan secara tatap muka di sekolah atau satuan pendidikan keagamaan mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Selama Ramadan, selain melaksanakan pembelajaran, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan karakter siswa.
“Kegiatan selama bulan Ramadan diharapkan dapat membentuk kepribadian utama serta mengembangkan nilai-nilai sosial dan akhlak mulia,” tertulis dalam surat tersebut.
Sejarah Libur Sekolah Selama Ramadan
Wacana meliburkan sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan sempat menjadi pembicaraan publik. Ide tersebut pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i. Menurutnya, kebijakan ini pernah diterapkan di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang memungkinkan siswa menjalani pesantren kilat selama libur Ramadan.
Sejarah mencatat, libur sebulan penuh di bulan Ramadan juga pernah diterapkan pada masa kolonial Belanda dan era Orde Lama. Namun, kebijakan ini dihapuskan pada masa Orde Baru dan berdinamika hingga era saat ini.
Catatan Penting
Keputusan dalam SEB 3 Menteri ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan pendidikan formal dengan aktivitas spiritual di bulan Ramadan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembentukan karakter generasi muda Indonesia, tanpa mengesampingkan kebutuhan mereka untuk menjalani pendidikan formal.
Ilustrasi siswa yang tetap semangat berangkat sekolah selama Ramadan menggambarkan upaya untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sambil memperkuat nilai-nilai agama dan sosial.