Donasi Online Masjid
Klik Gambar 👆🏻 Selengkapnya

MUI Tanggapi Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

KabarMu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag., merespons usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin terkait penggunaan dana zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis (MBG). Dalam tanggapannya, Anwar menilai usulan tersebut tidak sepenuhnya tepat, terutama jika program itu ditujukan untuk anak-anak dari keluarga yang berada.

“Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” ujar Anwar Abbas pada Kamis (16/1/2025).

Anwar menegaskan bahwa dana zakat memiliki aturan ketat terkait penyalurannya yang hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan golongan lainnya yang diatur dalam ajaran Islam. Untuk itu, ia menyarankan program MBG bagi anak-anak dari keluarga berada menggunakan dana infak dan sedekah yang memiliki fleksibilitas lebih dalam penggunaannya.

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” lanjutnya.

Selain dana zakat, Anwar juga menyinggung kemungkinan penggunaan dana wakaf untuk program MBG. Menurutnya, wakaf terdiri dari zat (pokok) dan manfaat (hasil), sehingga penggunaannya harus sesuai dengan prinsip tersebut.

“Kalau kita mewakafkan uang maka pokoknya tidak boleh hilang dan tetap menjadi milik yang mewakafkan, sementara manfaatnya bisa diambil oleh pihak yang menerima wakaf,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa istilah “wakaf makanan bergizi” tidak memungkinkan karena pokoknya akan hilang. Namun, penggunaan hasil pengelolaan harta wakaf untuk program ini bisa dilakukan dengan persetujuan pihak yang mewakafkan.

Alternatif Solusi dari Anwar Abbas

Anwar Abbas menawarkan solusi untuk menjalankan program MBG secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran. “Menurut saya, kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan jika anggaran sudah ada, baru dilaksanakan secara penuh yaitu lima atau enam hari dalam seminggu,” usulnya.

Meski demikian, Anwar merasa heran jika pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk program tersebut. Ia mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, agar hasilnya lebih diarahkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kita tahu selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah.

Anwar berharap pemerintah tegas dalam menentukan sistem bagi hasil antara pemerintah dan pengusaha agar anggaran negara dapat meningkat, termasuk untuk mendanai program seperti makan bergizi gratis.

Usulan Ketua DPD RI

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis. Sultan menilai dana zakat yang besar potensinya dapat membantu melibatkan masyarakat dalam program tersebut.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh,” kata Sultan kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Polemik ini memunculkan beragam pandangan, termasuk dari MUI yang menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip dalam penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf sesuai dengan syariat Islam.


Sumber: DetikHikmah berjudul MUI Respons Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

Share: