Jelang 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan dengan Memberantas Korupsi

Jelang 80 tahun kemerdekaan indonesia, wujudkan cita cita kemerdekaan dengan memberantas korupsi

Kemerdekaan Indonesia telah lewat lebih dari 80 tahun. Namun, apabila korupsi masih merajalela, maka kemerdekaan semu akan menjadi watak bangsa. Saat KPK menyatakan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah “tugas seluruh masyarakat,” pesan ini bukan retorika kosong: integritas bangsa dipertaruhkan oleh perilaku individu dalam lingkup publik maupun privat.

Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik, menghambat pembangunan, serta memperdalam jurang ketimpangan sosial. Untuk itu, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diserahkan kepada lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyebutkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan ini menjadi dasar filosofis yang mengikat seluruh kebijakan dan tindakan negara.

Namun, praktik korupsi yang berlangsung di berbagai sektor menjadi antitesis dari amanat konstitusi tersebut. Korupsi dalam sektor hukum, misalnya, melemahkan fungsi perlindungan negara terhadap warganya. Sementara itu, korupsi di bidang sosial, pendidikan, dan lingkungan hidup menghambat pencapaian kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial.

Peran Aktif Masyarakat
Pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa keterlibatan masyarakat. Kesadaran kolektif untuk menolak praktik suap, gratifikasi, dan nepotisme perlu dibangun sejak dini melalui pendidikan karakter, penguatan nilai integritas, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

KPK mengajak seluruh warga negara untuk aktif melaporkan indikasi korupsi dan menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing. Keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam bentuk pelaporan, tetapi juga dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di berbagai lini kehidupan.

Perspektif Islam dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, amanah, dan kejujuran. Al-Qur’an dan hadis secara tegas melarang perbuatan mengambil hak orang lain secara batil.

Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS Al-Baqarah: 188)

Ayat ini memberikan peringatan keras terhadap praktik korupsi dan penyelewengan harta publik. Korupsi dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang dipercayakan kepada seseorang.

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menggarisbawahi pentingnya integritas dalam kepemimpinan. Seorang pemimpin yang korup tidak hanya berdosa secara sosial, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Bintang fajar adisatria

Integrasi Nilai Agama dan Konstitusi
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai agama dan konstitusi. Nilai keadilan sosial dalam UUD 1945 sejalan dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam. Keduanya menempatkan integritas, amanah, dan tanggung jawab sebagai pilar utama dalam menjalankan fungsi kenegaraan.

Pendidikan antikorupsi dapat dimasukkan dalam kurikulum formal dan non-formal, termasuk pendidikan agama. Pemuka agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas.

Kemerdekaan sejati hanya dapat dirasakan ketika rakyat hidup dalam keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan dari penindasan, termasuk penindasan dalam bentuk korupsi. Untuk itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara negara, masyarakat, dan institusi keagamaan.

Dengan menjadikan nilai-nilai konstitusi dan ajaran agama sebagai fondasi, Indonesia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih bersih, berintegritas, dan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan 1945. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas hukum, tetapi juga panggilan moral dan spiritual yang harus dijawab bersama-sama.

Oleh: Bintang Fajar Adisatria
Takmir Masjid Al-Dakwah Geluran
Pemerhati Sosial-Politik Indonesia

Share: