Hukum Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri Menurut Tarjih Muhammadiyah

Hukum oral sex dan onani dengan tangan istri menurut tarjih muhammadiyah

Islam Mengatur Seluruh Aspek Kehidupan, Termasuk Seksual. Islam adalah agama yang syamil (komprehensif). Artinya, Islam mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia, termasuk urusan pribadi seperti hubungan seksual antara suami dan istri. Dalam pandangan Islam, hubungan suami-istri bukan hanya kebutuhan biologis, tapi juga ladang pahala, sarana menumbuhkan kasih sayang, menjaga diri dari perbuatan zina, serta salah satu jalan mendapatkan keturunan.

Oral Sex dalam Hubungan Suami Istri: Bagaimana Pandangan Tarjih?

Oral sex atau aktivitas seksual dengan melibatkan mulut dan alat kelamin pasangan termasuk dalam kategori mula’abah (foreplay) atau permainan pendahuluan sebelum hubungan badan. Dalam pandangan ulama, terdapat dua pendapat utama:

  1. Pendapat yang mengharamkan oral sex, berdasarkan firman Allah SWT: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” [QS. al-Baqarah (2): 223]

Ayat ini dijadikan dasar bahwa “tempat bercocok tanam” adalah faraj (vagina), sehingga pemuasan di selain vagina—seperti dubur dan mulut—dianggap tidak dibenarkan. Bahkan, larangan berhubungan dari dubur dikuatkan oleh hadis: “Dilaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya.” [HR. Abu Dawud]

  1. Pendapat yang membolehkan, karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkan oral sex. Mereka merujuk pada hadis: “…Rasulullah saw. bersabda: Lakukanlah apa saja selain persetubuhan (di faraj).” [HR. Muslim]

Dengan syarat: menjaga kebersihan, menghindari penyakit, dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, jika oral sex dilakukan hingga menyebabkan ejakulasi, maka hukumnya makruh, yakni lebih baik ditinggalkan karena dinilai kurang etis dan berpotensi menjijikkan.

Meski tidak haram, mayoritas ulama tarjih memandang bahwa aktivitas seperti ini sebaiknya dihindari, terutama karena mulut bukanlah tempat untuk aktivitas tersebut. Ditambah, cairan madzi yang keluar sebelum sperma adalah najis dan berpotensi menimbulkan penyakit bila tidak bersih.

Hukum Onani dengan Tangan Istri Saat Haid

Bagaimana hukum onani (istimna’) menggunakan tangan istri yang sedang haid?

Ketika istri sedang haid, haram hukumnya menyetubuhi (berhubungan di faraj). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: “…Maka hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci…” [QS. al-Baqarah (2): 222]

Namun, Islam tidak melarang aktivitas seksual lainnya selama menjauhi area faraj. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tetap melakukan aktivitas seksual dengan istrinya yang sedang haid, dengan syarat menutup area haid dengan kain. Hal ini disebutkan dalam hadis dari Maimunah RA dan Aisyah RA: “Rasulullah saw. apabila ingin menggauli salah seorang dari istri-istrinya yang haid, beliau menyuruhnya memakai kain (sarung).” [HR. al-Bukhari]

“Jika salah seorang dari kami haid lalu Rasulullah SAW ingin menggaulinya, beliau memerintahkan supaya menutup bagian keluarnya haid, lalu beliau menggaulinya.” [HR. al-Bukhari]

Jadi, onani dengan tangan istri atau dengan anggota badan lainnya selain faraj dibolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan etika dan kebersihan, serta tidak bertujuan menyetubuhi area haid.

Ibnu Taimiyah menyatakan: “Seluruh tubuh istri halal bagi suami, kecuali duburnya.”

Kesimpulan Tarjih Muhammadiyah

  • Oral sex hukumnya makruh, lebih baik ditinggalkan, meski tidak ada dalil eksplisit yang mengharamkannya.

  • Onani dengan tangan istri saat haid dibolehkan, selama tidak menyentuh area faraj, dan menjaga kebersihan.

  • Semua aktivitas seksual dalam rumah tangga hendaknya dilakukan dengan niat ibadah, memperhatikan adab Islam, dan tidak menjadikan nafsu sebagai tujuan utama.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Sumber Referensi:
Artikel Tarjih.or.id dengan judul “Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri”, diakses dari https://tarjih.or.id pada 27 Juni 2024.

Share: