Klik Gambar 👆🏻 Selengkapnya

Apakah Onani Membatalkan Puasa? Ini Pandangan Muhammadiyah

Onani atau dalam istilah fikih disebut istimna’ adalah tindakan mengeluarkan sperma (mani) dengan sengaja, baik menggunakan tangan sendiri atau melalui cara lain. Dalam pandangan Islam, hukum mengenai onani masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Artikel ini akan membahas pandangan Muhammadiyah dan hukum onani saat berpuasa secara mendalam.

Pengertian Onani dalam Islam

Menurut Mu’jam Lughah al-Fuqaha, onani adalah tindakan mengeluarkan mani bukan melalui hubungan seksual, baik dengan tangan maupun cara lainnya. Ulama fikih menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dengan sengaja saat muncul atau memuncaknya syahwat.

Tiga Pandangan Hukum Onani dalam Islam

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum onani. Berikut tiga pandangan utama:

  1. Haram Secara Mutlak
    Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah mengharamkan onani. Mereka berpegang pada ayat Al-Qur’an:“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
    (QS. Al-Mu’minun [23]: 5-7).
    Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kemaluan adalah kewajiban, kecuali dalam hubungan yang halal seperti dengan istri atau budak.
  2. Haram dalam Kondisi Tertentu, Wajib dalam Kondisi Lain
    Mazhab Hanafiyah menyatakan onani haram jika dilakukan untuk memancing nafsu. Namun, dalam kondisi darurat seperti takut terjerumus dalam zina, onani menjadi wajib untuk menghindari dosa yang lebih besar. Pendapat ini didasarkan pada kaidah fikih:“Mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat.”
  3. Makruh dan Diperbolehkan dalam Kondisi Tertentu
    Beberapa ulama seperti Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani hukumnya makruh dan tidak berdosa jika dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk menghindari zina atau menjaga kesehatan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin.

Pandangan Muhammadiyah: Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Muhammadiyah menilai bahwa onani saat berpuasa membatalkan puasa. Hal ini disebabkan oleh sifat onani yang disengaja untuk memperoleh kenikmatan, yang serupa dengan hubungan seksual. Kenikmatan ini dianggap sebagai puncak yang sama seperti dalam persetubuhan.

Sebaliknya, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi dalam keadaan tidur dan tidak disengaja. Dalam Islam, tindakan yang tidak disengaja tidak dikenakan hukum.

Kesimpulan

Dari berbagai pendapat ulama, Muhammadiyah menilai bahwa onani adalah perbuatan makruh yang tidak pantas dilakukan. Dalam konteks puasa, onani membatalkan puasa karena sifatnya yang disengaja dan tujuannya untuk memperoleh kenikmatan. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari onani, terutama pada bulan Ramadan, demi menjaga kesucian ibadah puasanya.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah mimpi basah saat puasa membatalkan puasa?
Tidak, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi dalam keadaan tidur dan tanpa disengaja.

2. Bagaimana jika tidak sengaja keluar mani saat puasa?
Jika mani keluar tanpa sengaja, misalnya karena mimpi basah atau sebab lainnya, maka puasanya tetap sah.

3. Apakah onani diperbolehkan dalam Islam?
Onani memiliki hukum yang berbeda-beda menurut ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya, namun ada yang memperbolehkannya dalam kondisi tertentu seperti untuk menghindari zina.

4. Apa hukuman bagi yang beronani saat berpuasa?
Orang yang beronani saat berpuasa dianggap membatalkan puasanya dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

5. Bagaimana cara menjaga diri dari godaan onani saat berpuasa?
Fokuskan diri pada ibadah, perbanyak membaca Al-Qur’an, jauhi hal-hal yang memicu syahwat, dan sibukkan diri dengan kegiatan positif.

Dengan memahami pandangan ini, semoga kita dapat menjalankan puasa dengan lebih baik dan menjaga kesuciannya.


Sumber Referensi: Tuntunan Ibadah Ramadhan Muhammadiyah-‘Aisyiyah

Share: