KabarMu – Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSura) bersama Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Geluran dan Masjid Al-Dakwah Geluran resmi meluncurkan Platform Digital Waris Center sebagai inovasi edukasi hukum waris Islam berbasis masjid. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) di Masjid Al-Dakwah Geluran ini merupakan bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat yang didanai melalui Pendanaan Hibah BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.
Program tersebut mengusung tema “Pemberdayaan Berbasis Masyarakat: Optimalisasi Literasi dan Advokasi Masalah Waris Masyarakat Berbasis Masjid melalui Inovasi Digital Hukum Kewarisan Islam.” Tim pelaksana dipimpin oleh Dr. Dian Berkah, S.H.I., M.H.I. dengan anggota Fathur Huda, S.Sy., M.E. dan Andi Sitti Mariyam, S.Si., M.Si.
Kolaborasi antara UMSURA, PRM Geluran, dan Masjid Al-Dakwah Geluran ini bertujuan menghadirkan inovasi digital yang dapat memperluas akses masyarakat terhadap edukasi hukum waris Islam. Platform Digital Waris Center dikembangkan sebagai pusat pembelajaran, konsultasi, dan pendampingan hukum waris yang dapat diakses secara lebih mudah, sekaligus mendukung lahirnya kader-kader edukasi waris berbasis masjid.

Ketua PRM Geluran, Ferdyan Afandi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara perguruan tinggi dan Persyarikatan Muhammadiyah dalam menghadirkan program yang bermanfaat bagi umat.
“Kami berharap Waris Center menjadi pusat edukasi dan pendampingan hukum waris berbasis masjid. Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat yang luas serta memperkuat peran masjid dalam melayani kebutuhan masyarakat.”
Kegiatan launching diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri atas pengurus Muhammadiyah, takmir masjid, kader Persyarikatan, dan masyarakat umum. Selain peluncuran platform digital, peserta juga mengikuti Kajian Waris Aplikatif yang membahas praktik pembagian waris sesuai syariat Islam serta sesi Penguatan Kader Waris Center sebagai langkah awal membangun kader-kader yang siap menjadi penggerak literasi hukum waris di lingkungan masjid dan masyarakat.
Peluncuran Platform Digital Waris Center menjadi langkah awal pengembangan program yang akan dijalankan secara berkelanjutan. Ke depan, berbagai kegiatan edukasi, pelatihan kader, konsultasi, dan pendampingan masyarakat akan terus dikembangkan agar literasi hukum waris Islam semakin luas dan mudah dijangkau.

Ketua Tim Pengabdian UMSURA sekaligus Founder Waris Center, Dr. Dian Berkah, mengatakan bahwa inovasi ini merupakan bentuk hilirisasi hasil penelitian agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan edukasi hukum waris yang lebih mudah dipahami dan diakses masyarakat. Melalui Waris Center, masjid diharapkan menjadi pusat lahirnya kader-kader yang mampu memberikan edukasi dan pendampingan hukum waris secara berkelanjutan.”
Melalui dukungan Pendanaan Hibah BIMA Kemdiktisaintek Tahun 2026, UMSURA bersama PRM Geluran berkomitmen menjadikan Waris Center sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis riset yang dapat direplikasi di berbagai daerah. Sinergi antara perguruan tinggi, masjid, dan Persyarikatan Muhammadiyah diharapkan mampu memperkuat literasi hukum waris Islam sekaligus menghadirkan solusi atas berbagai persoalan kewarisan yang masih dihadapi masyarakat.
Peluncuran Platform Digital Waris Center menjadi tonggak awal dalam membangun ekosistem edukasi hukum waris Islam berbasis masjid yang memadukan riset akademik, inovasi digital, dan penguatan kader sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang lebih memahami pembagian waris secara adil, produktif, dan sesuai syariat Islam.


