Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan ini merupakan panduan resmi yang menjadi acuan berbagai sektor dalam menyusun agenda kerja, kalender akademik, maupun rencana kegiatan sosial dan keagamaan selama tahun berjalan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahun bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesetaraan bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah juga memastikan agar penyusunan jadwal libur ini memperhatikan asas keadilan antar umat beragama serta selaras dengan kepentingan nasional.
Total Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang diumumkan pada 19 September 2025, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 adalah sebagai berikut:
-
Hari Libur Nasional: 17 hari
-
Cuti Bersama: 8 hari
Hari libur nasional telah ditetapkan melalui perundang-undangan dan diperingati sebagai hari besar nasional maupun keagamaan. Sementara itu, cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian sebagai bagian dari pengaturan manajemen kepegawaian dan efektivitas kerja, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Daftar Hari Libur Nasional Indonesia Tahun 2026
Berikut adalah rincian hari libur nasional tahun 2026 sesuai SKB 3 Menteri:
| Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 Januari 2026 | Kamis | Tahun Baru 2026 Masehi |
| 16 Januari 2026 | Jumat | Isra Mikraj Nabi Muhammad saw |
| 17 Februari 2026 | Selasa | Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili |
| 19 Maret 2026 | Kamis | Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 |
| 21 Maret 2026 | Sabtu | Idul Fitri 1447 H (1 Syawal) |
| 22 Maret 2026 | Minggu | Idul Fitri 1447 H (2 Syawal) |
| 3 April 2026 | Jumat | Wafat Yesus Kristus |
| 5 April 2026 | Minggu | Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus) |
| 1 Mei 2026 | Jumat | Hari Buruh Internasional |
| 14 Mei 2026 | Kamis | Kenaikan Yesus Kristus |
| 27 Mei 2026 | Rabu | Idul Adha 1447 H |
| 31 Mei 2026 | Minggu | Hari Raya Waisak 2570 BE |
| 1 Juni 2026 | Senin | Hari Lahir Pancasila |
| 16 Juni 2026 | Selasa | Tahun Baru Islam 1448 H |
| 17 Agustus 2026 | Senin | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
| 25 Agustus 2026 | Selasa | Maulid Nabi Muhammad saw |
| 25 Desember 2026 | Jumat | Hari Raya Natal |
Jadwal di atas mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama yang diakui di Indonesia, termasuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Daftar Cuti Bersama Nasional Tahun 2026
Cuti bersama ditujukan untuk memperpanjang waktu libur pada hari-hari besar tertentu dan memberi ruang pemulihan serta rekreasi bagi pekerja. Adapun daftar cuti bersama tahun 2026 adalah sebagai berikut:
| Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|
| 16 Februari 2026 | Senin | Cuti Bersama Tahun Baru Imlek |
| 18 Maret 2026 | Rabu | Cuti Bersama Hari Suci Nyepi |
| 20 Maret 2026 | Jumat | Cuti Bersama Idul Fitri |
| 23 Maret 2026 | Senin | Cuti Bersama Idul Fitri |
| 24 Maret 2026 | Selasa | Cuti Bersama Idul Fitri |
| 15 Mei 2026 | Jumat | Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus |
| 28 Mei 2026 | Kamis | Cuti Bersama Idul Adha |
| 24 Desember 2026 | Kamis | Cuti Bersama Hari Raya Natal |
Pelaksanaan cuti bersama ini juga menjadi rujukan bagi sektor swasta yang menyesuaikan kebijakan internal perusahaannya dengan keputusan pemerintah.
Strategisnya Jadwal Libur untuk Perencanaan Nasional dan Personal
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Indonesia 2026 tidak hanya memiliki dampak administratif, tetapi juga berperan penting dalam mendukung berbagai aspek perencanaan di tingkat nasional maupun individu. Jadwal libur yang ditetapkan pemerintah dapat dijadikan acuan dalam:
-
Pengelolaan kalender investasi dan konsumsi
Sektor ritel, perbankan, dan pariwisata kerap mengatur strategi promosi dan operasionalnya berdasarkan momentum hari libur nasional dan cuti bersama. Ini berdampak langsung pada sirkulasi ekonomi masyarakat. -
Sinkronisasi agenda pemerintahan pusat dan daerah
Banyak program pemerintah, baik sosialisasi maupun pelayanan publik, memanfaatkan hari-hari kerja aktif yang tidak berdekatan dengan hari libur panjang. Hal ini penting agar partisipasi masyarakat tetap optimal. -
Pengambilan keputusan transportasi dan logistik
Operator transportasi, penyedia jasa logistik, dan otoritas lalu lintas dapat merancang sistem distribusi, penguatan armada, hingga manajemen kemacetan berdasarkan peta libur dan pergerakan masyarakat. -
Penyusunan agenda keluarga dan sosial masyarakat
Kalender libur kerap menjadi momentum berkumpulnya keluarga, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial, hingga pesta pernikahan. Informasi resmi ini menjadi alat bantu dalam perencanaan jangka panjang oleh masyarakat.
Dengan memahami dan mengacu pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan secara resmi, berbagai lapisan masyarakat dan sektor usaha dapat mengoptimalkan potensi waktu produktif dan waktu istirahat secara lebih seimbang.
Implikasi Bagi Dunia Kerja, Pendidikan, dan Pelayanan Publik
Daftar libur nasional dan cuti bersama menjadi referensi penting bagi:
-
Instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun kalender kerja tahunan
-
Sekolah dan perguruan tinggi dalam menyusun kalender akademik
-
Masyarakat umum dalam merencanakan perjalanan, mudik, dan agenda keagamaan
-
Sektor pariwisata dan transportasi untuk menyusun strategi operasional dan promosi
Dengan adanya kejelasan dan kepastian waktu libur, manajemen produktivitas kerja dan pelayanan publik dapat lebih optimal dan efisien.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Indonesia 2026 yang ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri ini menjadi rujukan penting untuk semua kalangan. Perencanaan yang matang terhadap jadwal libur dapat meningkatkan kualitas hidup, efektivitas kerja, dan keharmonisan sosial. Disarankan bagi setiap lembaga, perusahaan, maupun masyarakat umum untuk menjadikan daftar ini sebagai dasar perencanaan tahunan.
Catatan Penting
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Indonesia 2026 yang tertuang dalam SKB 3 Menteri ini bersifat resmi dan menjadi acuan nasional. Namun demikian, jadwal ini masih dapat mengalami perubahan apabila terjadi penyesuaian kebijakan, kondisi darurat nasional, atau penetapan hari libur tambahan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat dan instansi dianjurkan untuk terus mengikuti perkembangan dan pembaruan informasi melalui media resmi pemerintah seperti situs Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, serta kanal berita nasional yang kredibel.
Dengan tetap terhubung pada sumber informasi yang valid, setiap rencana tahunan baik bersifat personal maupun kelembagaan dapat tetap terjaga akurasinya dan selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah.


