Simpan Sekarang Kembali

UMSURA Gandeng Masjid Al-Dakwah PRM Geluran Kembangkan Platform Waris Center, Solusi Literasi dan Konsultasi Hukum Waris Islam Berbasis Digital

Waris Center PRM Geluran

KabarMu – Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya/UMSURA) bersama Masjid Al-Dakwah PRM Geluran menggelar rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 12 Juli 2026 sebagai langkah awal pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Model Pemberdayaan Masyarakat Melalui Literasi, Konsultasi, dan Advokasi Hukum Waris Islam Berbasis Digital.”

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Dr. Dian Berkah, S.H.I., M.H.I. bersama Tim PKM UMSURA dan diikuti oleh tim pelaksana dari Masjid Al-Dakwah PRM Geluran. Agenda utama meliputi penyelarasan konsep program, pembagian peran, penyusunan tahapan implementasi, serta pengembangan Waris Center sebagai platform digital yang mengintegrasikan layanan literasi, konsultasi, simulasi perhitungan, dan advokasi hukum kewarisan Islam.

Program ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya literasi masyarakat terhadap hukum waris Islam yang kerap berujung pada kesalahan pembagian harta maupun konflik keluarga. Karena itu, pendekatan yang dibangun tidak hanya berupa edukasi, tetapi juga menghadirkan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan melalui masjid.

Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) UMSURA sekaligus Founder Waris Center, Dr. Dian Berkah, S.H.I., M.H.I., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan ikhtiar menghadirkan solusi yang aplikatif bagi masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan model layanan hukum waris Islam yang tidak berhenti pada pelatihan, tetapi berlanjut menjadi ekosistem edukasi dan pendampingan yang mudah diakses. Melalui sinergi antara perguruan tinggi, masjid, dan teknologi digital, Waris Center diharapkan dapat menjadi rujukan masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan waris sesuai syariat.”

Dalam rapat tersebut juga disepakati tahapan pelaksanaan program yang dimulai dari pemetaan kebutuhan masyarakat, penyusunan materi literasi, pengembangan platform Waris Center, pelatihan kader dan relawan masjid, implementasi layanan konsultasi, hingga evaluasi hasil pelaksanaan. Seluruh rangkaian kegiatan ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Agustus 2026, sehingga layanan Waris Center sudah dapat mulai dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain menyediakan media belajar hukum waris Islam, Waris Center juga dirancang untuk menghadirkan berbagai layanan pendukung seperti kalkulator faraidh, pustaka literasi, konsultasi bersama praktisi, hingga dokumentasi dan advokasi kasus kewarisan. Dengan demikian, Masjid Al-Dakwah diharapkan berkembang menjadi pusat edukasi keluarga dan pemberdayaan masyarakat berbasis masjid.

Di sisi lain, Bagus Setiawan selaku Tim Masjid Al-Dakwah PRM Geluran menyambut baik kolaborasi tersebut dan optimistis program ini akan memperkuat peran masjid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Kami berharap Waris Center tidak hanya menjadi platform digital, tetapi juga menjadi pusat literasi, konsultasi, dan pendampingan hukum waris Islam berbasis masjid yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas serta menjadi model yang dapat direplikasi oleh masjid-masjid lainnya.”

Melalui kolaborasi antara UMSURA dan Masjid Al-Dakwah PRM Geluran, program ini diharapkan menjadi contoh sinergi perguruan tinggi dan masjid dalam menghadirkan inovasi pelayanan umat yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat literasi hukum waris Islam di Indonesia.

Share:
QIU QIU
Qiu Qiu
Rajapkv
DIVAQQ
Slot Gacor 777