Perbedaan ORMAS, LSM, NGO, Paguyuban, Perkumpulan dan Serikat di Indonesia

Perbedaan ormas, lsm, ngo, paguyuban, perkumpulan dan serikat di indonesia

Di Indonesia, kehidupan sosial tidak bisa dilepaskan dari keberadaan berbagai organisasi masyarakat. Istilah seperti Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Non-Governmental Organization (NGO), Paguyuban, dan Perkumpulan sering muncul dalam percakapan sehari-hari maupun pemberitaan publik. Sekilas terlihat serupa karena sama-sama menjadi wadah partisipasi masyarakat, namun pada kenyataannya kelima bentuk organisasi ini memiliki perbedaan mendasar. Ada yang berfokus pada aktivitas sosial, pemberdayaan, advokasi, hingga pelestarian tradisi dan kebudayaan. Memahami perbedaan ORMAS, LSM, NGO, Paguyuban, dan Perkumpulan akan membantu kita menempatkan peran masing-masing secara tepat dalam dinamika organisasi di Indonesia.

Meski sekilas mirip karena sama-sama menjadi wadah partisipasi masyarakat, kelimanya memiliki perbedaan yang penting, berikut karakter dan aktivitasnya:

1. ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan)

Organisasi Kemasyarakatan atau ORMAS adalah wadah yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela untuk mencapai tujuan tertentu, baik di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, maupun profesi.

ORMAS diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. ORMAS dapat berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum, tetapi tetap wajib terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau Kesbangpol pemerintah daerah. Karena ruang lingkupnya luas, ORMAS mencakup organisasi besar berbasis agama maupun organisasi sosial tingkat lokal.

Contoh organisasi masyarakat (ORMAS) di Indonesia antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pemuda Pancasila, Karang Taruna, dan Forum Betawi Rempug (FBR).

2. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM merupakan istilah populer di Indonesia untuk menyebut organisasi independen yang bergerak di bidang sosial, advokasi, lingkungan hidup, pendidikan, atau pemberdayaan masyarakat. LSM bersifat non-profit dan tidak berafiliasi langsung dengan pemerintah.

Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur LSM. Umumnya, LSM berbadan hukum yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang cukup dikenal di Indonesia antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Migrant CARE.

3. NGO (Non-Governmental Organization)

Non-Governmental Organization atau NGO adalah istilah internasional untuk menyebut organisasi non-pemerintah. Di Indonesia, istilah NGO sering disamakan dengan LSM karena keduanya memiliki karakteristik serupa, yaitu independen, non-profit, dan bergerak di bidang sosial.

Perbedaan utama terletak pada penggunaan istilah. LSM lebih populer di tingkat nasional, sedangkan NGO lazim digunakan di ranah internasional. NGO dapat berupa organisasi global yang beroperasi di Indonesia atau organisasi lokal yang memilih menggunakan istilah NGO untuk dikenal lebih luas.

Contoh organisasi non-pemerintah (NGO) internasional yang beroperasi di Indonesia antara lain UNICEF, Save the Children, Oxfam, dan WWF, sedangkan contoh NGO lokal yang cukup dikenal adalah YAPPIKA-ActionAid.

4. Paguyuban

Paguyuban adalah bentuk organisasi sosial yang menekankan pada ikatan kekeluargaan, kebersamaan, atau kesamaan asal-usul, budaya, maupun profesi. Berbeda dengan ORMAS atau LSM yang lebih formal, paguyuban umumnya bersifat kultural dan tradisional.

Tidak ada aturan khusus dalam undang-undang yang mengatur paguyuban. Jika ingin memiliki legalitas formal, paguyuban dapat berbadan hukum sebagai perkumpulan. Namun, banyak paguyuban yang hanya berfungsi sebagai komunitas sosial tanpa badan hukum resmi.

Contoh paguyuban di Indonesia antara lain Paguyuban Warga Sunda, Paguyuban Pedagang Pasar, Paguyuban Alumni sekolah atau universitas, Paguyuban Seni dan Budaya Jawa, hingga Paguyuban Perantau seperti Paguyuban Warga Minang.

5. Perkumpulan

Perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk tujuan non-profit. Berbeda dengan yayasan yang tidak memiliki anggota, perkumpulan dibangun berdasarkan keanggotaan.

Dasar hukum perkumpulan terdapat dalam Pasal 1663 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Perkumpulan dapat digunakan untuk mewadahi berbagai kegiatan sosial, keagamaan, budaya, maupun profesi.

Contoh perkumpulan di Indonesia antara lain Ikatan Alumni Universitas, Organisasi Profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Petani, Asosiasi Nelayan, serta Perkumpulan Pengusaha lokal.

6. Serikat

Serikat adalah organisasi yang dibentuk oleh para pekerja atau buruh, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang memiliki tujuan untuk melindungi, membela, serta memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Serikat berfungsi sebagai wadah solidaritas dan advokasi pekerja agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat di hadapan pemberi kerja maupun pemerintah.

Dasar hukum serikat terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Serikat juga dapat didaftarkan sebagai badan hukum perkumpulan, sehingga memiliki legalitas formal untuk melakukan kegiatan organisasi.

Serikat digunakan untuk mewadahi aspirasi pekerja dalam bidang hubungan industrial, perundingan kerja bersama, peningkatan kesejahteraan, serta advokasi terkait hak-hak normatif tenaga kerja.

Contoh serikat di Indonesia antara lain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Guru Indonesia (SGI), serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI).

Kesimpulan

Perbedaan antara ORMAS, LSM, NGO, Paguyuban, Perkumpulan, dan Serikat terletak pada dasar hukum, status badan hukum, serta fokus kegiatannya. ORMAS merupakan istilah resmi dalam undang-undang yang mencakup organisasi masyarakat secara luas. LSM dan NGO merujuk pada organisasi independen non-pemerintah yang fokus pada advokasi dan isu sosial, dengan perbedaan hanya pada penggunaan istilah. Paguyuban lebih bersifat kultural dan berbasis solidaritas, sedangkan Perkumpulan merupakan bentuk badan hukum resmi untuk organisasi non-profit yang berbasis keanggotaan. Sementara itu, Serikat secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, dan berfungsi sebagai wadah pekerja atau buruh untuk melindungi, membela, serta memperjuangkan hak-hak normatif dan kesejahteraan anggotanya.

Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan istilah-istilah tersebut penting, baik bagi masyarakat yang ingin membentuk organisasi sesuai tujuan, maupun bagi pemerintah dalam mengatur, membina, dan menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat.

FAQ: Perbedaan ORMAS, LSM, NGO, Paguyuban, dan Perkumpulan

1. Apa perbedaan LSM dan NGO?
Secara substansi, LSM dan NGO memiliki kesamaan, yaitu sama-sama organisasi independen non-pemerintah yang bersifat non-profit dan bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau advokasi. Perbedaannya hanya pada istilah: LSM lebih populer di Indonesia, sedangkan NGO adalah istilah internasional.

2. Apakah Paguyuban termasuk ORMAS?
Paguyuban dapat dikategorikan sebagai bagian dari ORMAS jika mendaftarkan diri secara resmi dan mengikuti aturan dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, banyak paguyuban yang hanya berbentuk komunitas kultural tanpa status badan hukum formal.

3. Apa bedanya Perkumpulan dengan Yayasan?
Perkumpulan memiliki anggota dan struktur keanggotaan, sedangkan yayasan tidak memiliki anggota melainkan hanya organ pengurus. Perkumpulan digunakan untuk organisasi berbasis keanggotaan seperti ikatan alumni atau organisasi profesi, sementara yayasan digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan tanpa basis anggota.

4. Apakah setiap ORMAS harus berbadan hukum?
Tidak semua ORMAS harus berbadan hukum. Ada ORMAS yang berbentuk yayasan atau perkumpulan dengan badan hukum resmi, namun ada juga yang tidak berbadan hukum asalkan tetap terdaftar di Kesbangpol sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Apakah NGO internasional bisa beroperasi di Indonesia?
Ya, NGO internasional dapat beroperasi di Indonesia dengan syarat memperoleh izin dari pemerintah. Mereka biasanya bekerja sama dengan lembaga pemerintah, LSM lokal, atau organisasi masyarakat lain.

6. Apa contoh organisasi yang termasuk perkumpulan?
Contoh perkumpulan adalah organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ikatan alumni universitas, asosiasi petani, dan asosiasi pedagang. Semua berbasis keanggotaan dan memiliki badan hukum perkumpulan.

7. Apakah Paguyuban wajib didaftarkan ke pemerintah?
Tidak wajib. Paguyuban yang hanya bersifat komunitas sosial atau budaya tidak harus didaftarkan. Namun, jika ingin memiliki status hukum formal, paguyuban bisa didaftarkan sebagai perkumpulan.

Share: